Jakarta, IDN Times - Polres Depok menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Mahasiswi Gunadarma. Hal tersebut dinilai adalah langkah yang keliru.
"Merujuk pada kentuan Pasal 23 UU No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka seharusnya Polres Depok tidak menghentikan pengusutan kasus pelecehan seksual itu," ujar Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, Minggu (18/12/2022).