Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menjelaskan bahwa penetapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka berkaitan dengan demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang berakhir ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020.
"Beberapa tersangka yang ditangkap, pendemo yang ditangkap dijadikan tersangka, kan menyampaikan, bahwasanya yang bersangkutan terpengaruh gara-gara hoaks, media sosial, ajakan-ajakan demo," ujar Awi kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).