Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan dalam acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dia menegaskan pemanggilan Anies jangan dianggap sebagai upaya kriminalisasi.
"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya. Ini masih jauh tahapannya masih berlanjut dulu, makanya sehingga diresponsnya seolah- olah (kriminalisasi), padahal masih jauh tahapan itu," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).