Jakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi juga sudah menangkap pelaku pencabulan berinisial IS (37), yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
"Unit PPA SAT Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).