Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Rilis Sketsa Terduga Pelaku Penganiayaan Bambang Setiawan

Polisi Rilis Sketsa Terduga Pelaku Penganiayaan Bambang Setiawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya menerbitkan dua sketsa terduga pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan, warga Bendungan Hilir, yang meninggal saat kericuhan pascaaksi 27 Agustus 2026.
  • Sketsa disusun dari keterangan saksi yang dicocokkan dengan analisis digital rekaman CCTV dan video di sekitar lokasi kejadian.
  • Kedua terduga pelaku berusia sekitar 30-40 tahun sedang diburu penyidik dan disangkakan pasal KUHP terkait pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau kematian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerbitkan dua sketsa terduga pelaku pengeroyokan terhadap warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Bambang Setiawan hingga meninggal dunia saat kericuhan pascaaksi pada 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, sketsa tersebut dibuat berdasarkan keterangan saksi yang dicocokkan dengan hasil analisis digital dari rekaman CCTV dan video di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisis digital didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Sketsa pertama menggambarkan seorang pria yang diperkirakan berusia 30-40 tahun. Pria tersebut disebut memiliki bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, kulit cokelat, dan memakai topi.

Sketsa kedua menampilkan pria dengan perkiraan usia yang sama, yakni 30-40 tahun. Ciri fisiknya antara lain wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, serta memiliki kumis dan janggut.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar dia.

Adapun kepada dua orang tersebut disangkakan Pasal 262 Ayat 4 dan atau Pasal 466 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau meninggal dunia.

Bambang Setiawan menjadi korban kerusuhan usai aksi unjuk rasa di DPR yang meluas hingga ke kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam hingga Jumat (28/8/2026) dini hari.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More