IDN Times/Axel Joshua Harianja
Jefri Nichol pada Senin (22/7) lalu, ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 6,01 gram. Jefri mengaku, menggunakan ganja untuk mengatasi masalah kesulitan tidur.
Selain itu, ia juga mengaku baru dua kali mengonsumsi ganja pada 17 Juli dan 19 Juli 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, pemeran film 'Dear Nathan' itu juga positif mengonsumsi ganja.
Jefri dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 Undang-Undang (UU) RI No. 35 tmTahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Polisi kemudian langsung mengamankan Robby Ertanto pada Rabu (23/7) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja seberat 15 gram.
"Pengakuan dari RE, bahwa benar mereka (Jefri dan Robby Ertanto) menggunakan bersama-sama ganja tersebut dan atas ajakan saja. Tidak ada paksaan. Jadi sama-sama memakai coba-coba dan sebagai pemakai pemula," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjakung di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7)
Atas perbuatannya, Robby dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider 127 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.