IDN Times/Axel Jo Harianja
Calvijn memaparkan, pihaknya terlebih dahulu menangkap tersangka Sandiansyah alias NI alias Kumis (K), Fajar Ali Paturohman dan Dera Anggi Wigena. Ketiganya ditangkap di kawasan Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8) pukul 20.50 WIB.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu dengan berat brutto 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik dan tiga potong sedotan serta empat korek api gas, dan empat handphone.
Di tempat yang sama, sekitar pukul 22.25 WIB, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni, Dino Ananda Vironiko alias Bagong dan Manik Lanang Palgunadi. Polisi turut menyita barang bukti berupa
satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir, satu kantong hitam berisi satu klip sabu berat brutto 28 gram, satu klip berisi plastik kosong, satu sendok sabu dan satu timbangan digital, serta dua handphone.
Pada hari berikutnya, Minggu (4/8), polisi kembali melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti satu ransel berisi dua plastik sabu terbungkus plastik hitam dengan berat brutto 390 gram.