Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan MY, tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY," kata Ade, dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/2/2026).
