Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Fraud DSI, Celios Sebut Sulit Dideteksi Pengawas

Ilustrasi laptop terkena fraud scam phishing (freepik.com/rawpixel.com)
Ilustrasi laptop terkena fraud scam phishing (freepik.com/rawpixel.com)
Intinya sih...
  • Fraud terjadi karena informasi tidak simetris antara pemberi pinjaman dan peminjam.
  • Kasus fraud sulit dideteksi karena adanya proyek fiktif dan janji keuntungan tinggi yang tidak realistis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam penggunaan dana pinjaman (lender).

Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut DSI melakukan kecurangan melalui delapan modus operandi.

1. Fraud terjadi karena informasi tidak simetris

ilustrasi fraud detection (freepik.com/freepik)
ilustrasi fraud detection (freepik.com/freepik)

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan, fraud kerap terjadi karena adanya informasi yang tidak simetris antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, tetapi tidak bisa memastikan apakah calon tersebut benar-benar layak menerima pembiayaan. Mereka hanya mengetahui profil umum borrower,” ujar Nailul, Senin (26/1/2026).

2. Hadirkan proyek fiktif dan tidak nyata

Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kondisi ini dimanfaatkan pelaku penipuan dengan menghadirkan proyek fiktif atau borrower yang tidak nyata.

“Jika borrower-nya fiktif, berarti ada unsur fraud yang dilakukan oleh manajemen. Ini sudah termasuk tindak pidana dan biasanya terencana sehingga sulit dideteksi pengawas,” kata dia.

3. Janji keuntungan terlalu tinggi

Penipuan adalah hal tercela (pexels.com/@markus-winkler-1430818)
Penipuan adalah hal tercela (pexels.com/@markus-winkler-1430818)

Nailul menegaskan, platform pindar harus bertanggung jawab untuk memastikan keberadaan proyek yang diajukan.

Dia juga menyoroti proyek properti yang digarap DSI dengan imbal hasil mencapai 18 persen. Menurut dia, janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat di kondisi ekonomi saat ini terkesan sangat naif.

“Proyek properti biasanya memberikan keuntungan dalam jangka panjang, bukan secara instan seperti yang dijanjikan. Lender perlu memahami bahwa tawaran seperti ini tidak logis,” kata Nailul.

Dia mengingatkan semua pihak, termasuk lender untuk tidak mudah tergiur janji keuntungan besar di pinjaman daring. Jika tidak, kasus-kasus penipuan akan terus berulang, dan industri pindar akan dipandang sebagai sektor berisiko tinggi.

“Hal ini bisa menurunkan minat lender individu,” kata dia.

Nailul mengatakan, praktik fraud tidak hanya berpotensi terjadi di industri pindar, tetapi juga di seluruh produk keuangan. Termasuk perbankan yang memiliki aturan ketat.

"Sangat penting untuk memahami risiko dan logika investasi dalam bisnis pinjaman daring, bukan hanya melihat manfaatnya semata,” ucap dia.

4. Daftar delapan pelanggaran oleh DSI

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman. (dok. YouTube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman. (dok. YouTube OJK)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, dari delapan pelanggaran yang ditemukan, OJK telah melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

Delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim antara lain:

• Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai dasar memperoleh dana baru.

• Publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.

• Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.

• Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.

• Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.

• Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.

• Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.

• Pelaporan yang tidak benar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More

5 Ciri Warga Golongan Kelas Bawah, Kamu Masuk?

27 Jan 2026, 08:20 WIBBusiness