Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Hal ini diungkap oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni. Dia menjelaskan, pelaku adalah seorang tenaga honorer dan admin situs Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
"Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta," katanya dikutip Jumat (14/11/2024).