Jakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial Ari Ridwan (37) alias AR, pengedar obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, AR ditangkap di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” kata Reynold dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
