BNN: Tramadol Bukan Narkotika, Pengawasan Ada di BPOM

- BNN menegaskan Tramadol bukan narkotika atau psikotropika, namun tetap memantau penyalahgunaannya sementara pengawasan distribusi berada di bawah BPOM dan Kementerian Kesehatan.
- Tramadol adalah obat keras pereda nyeri yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter karena berisiko menimbulkan efek samping serius seperti kejang dan gangguan pernapasan.
- Komisi III DPR RI mendorong kajian agar Tramadol masuk golongan psikotropika demi memperkuat dasar hukum penindakan, tetapi hingga kini statusnya masih sebagai obat keras sesuai UU Kesehatan.
Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus memberikan atensi terhadap tren penyalahgunaan obat keras di masyarakat, salah satunya adalah Tramadol. Meski memiliki efek ketergantungan, BNN menegaskan, secara regulasi obat tersebut belum masuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan ketat terhadap peredaran obat tersebut di lapangan. Namun, kewenangan penindakan dan pengawasan jalur distribusi utama tetap berada di tangan otoritas kesehatan.
"BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras termasuk tramadol karena berpotensi menimbulkan ketergantungan. Namun karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika, kewenangan utama pengawasan berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan BNN lebih pada pemantauan tren penyalahgunaan," ujar Suyudi saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).
1. Tramadol merupakan obat pereda nyeri

Tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam jenis opioid sintetis. Biasanya, obat ini digunakan secara medis untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, seperti pasca-operasi atau cedera kronis.
“Obat ini digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat seperti nyeri pasca operasi, cedera, maupun nyeri kronis,” ujarnya.
2. Efek samping pusing dan mual

Efek samping yang ditimbulkan mulai dari pusing dan mual hingga yang lebih berat seperti kejang, gangguan pernapasan, hingga sindrom serotonin jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Di Indonesia, Tramadol digolongkan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) atau obat keras (Daftar G) yang ditandai dengan logo lingkaran merah huruf K. Artinya, Tramadol hanya boleh didapatkan melalui resep dokter di apotek atau fasilitas kesehatan resmi.
“Di Indonesia, tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter,” ujar Suyudi.
3. Komisi III DPR minta tramadol masuk golongan narkotika

Komisi III DPR RI sebelumnya sempat mendorong agar Tramadol dikaji ulang untuk dimasukkan ke dalam golongan psikotropika.
Langkah ini bertujuan agar penegakan hukum terhadap pengedar obat keras secara ilegal memiliki payung hukum yang lebih kuat di bawah UU Narkotika atau Psikotropika.
Namun, hingga saat ini status Tramadol masih merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan belum ada perubahan regulasi yang menetapkannya sebagai psikotropika.
Salah satu faktor utama masifnya penyalahgunaan Tramadol adalah harganya yang relatif terjangkau. Di apotek resmi, harga per tablet berkisar antara Rp3.000 hingga Rp8.000.
Namun, di pasar ilegal atau media sosial, obat ini kerap dijual per butir dengan harga Rp5.000 hingga Rp20.000, bahkan dalam bentuk paket botolan.


















