Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, Andika saat ini sudah ditahan.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” kata Budi di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
