Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap motif AP (27) yang diduga menyebar vide syurnya bersama AD. (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria dalam video syur AD, berinisial AP (27), di kediamannya kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Sabtu (10/8/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan selanjutnya AP ditetapkan tersangka atas dua alat bukti yakni keterangan saksi dan jejak digital terkait kepemilikan serta penyebaran konten video pornografi pada hanphone milik AP.

"Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo," kata Ade Safri, Senin (12/8/2024).

Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh pengacaranya.

"Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di