Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial G (18 tahun) atas tewasnya bayi berinisial A (2 tahun) di sebuah kontrakan, wilayah RT 02, RW 010, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal menyampaikan, penetapan status tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan.
"Jadi untuk perkembangan saat ini, untuk yang diduga pelaku, telah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama berinisial G," katanya kepada jurnalis, Jumat (29/5/2026).
