Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi gini kalau memang ada orangnya, bisa kita langsung tingkatkan menjadi tersangka. Dan ini gak usah dipanggil, langsung ditangkap,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).