Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi gini kalau memang ada orangnya, bisa kita langsung tingkatkan menjadi tersangka. Dan ini gak usah dipanggil, langsung ditangkap,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

1. Polda Metro petakan semua laporan kasus penipuan Si Kembar

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengatakan, penyidik saat ini tengah memetakan semua laporan polisi (LP) kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar. Setidaknya, ada 13 LP dalam kasus ini.

Kerugian yang dialami oleh korban pun cukup berbarvariasi, bahkan nominal kerugian yang dialami salah satu korban mencapai Rp5 miliar.

Sementara itu, total kerugian dari seluruh korban dalam kasus ini disebut mencapai Rp35 miliar.

“Makanya, ada beberapa LP. Jadi kan banyak laporannya ada 13, kita akan petakan satu-satu,” ujar dia.

2. Polda Metro bentuk timsus kejar 'si kembar' Rihana dan Rihani

Dua pelaku penipuan iphone, ‘si kembar’ Rihana dan Rihani. (Instagram/@kasuspenipuansikembar)

Lebih lanjut, Hengki menuturkan, saat ini Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengejar kedua tersangka.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mudah diintervensi untuk menangani kasus ini.

“Kita akan kejar terus sampai dapat pelaku ini. Mudah-mudahan, ya, kita bisa mendapatkan pelaku ini, karena memang kerugiannya cukup besar,” ujar dia.

3. Kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani ditarik ke Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar, Rihana dan Rihani. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp35 miliar.

“Kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan, Polres Metro Tangsel, di berbagai subdit. Selanjutnya kita anevkan,” kata Hengki.

Editorial Team