ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin sudah pernah mengajukan status Ratna sebagai tahanan kota ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/10). Insank mengungkapkan alasannya mengajukan Ratna sebagai tahanan kota, yakni karena kliennya adalah seorang tokoh dan sudah berusia sudah memasuki usia 70 tahun sehingga sulit untuk beraktivitas di rumah tahanan. Terlebih, Ratna sedang mengonsumsi obat.
“Yang menjadi alasan, kami melihat dari sisi kemanusiaan lah. Apa si sisi kemanusiaan ini? Yang pertama kita gak bisa pungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia sudah berusia lanjut. Kemudian dia setiap hari harus mengonsumsi obat. Jadi kalau harus berada di rutan, baik secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh,” kata Insank.
Wacana permohonan penanahanan kota terhadap Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10).