Jakarta, IDN Times - Polisi menunda rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan. Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi penundaan dilakukan karena beberapa saksi dalam kasus ini berhalangan hadir.
Di samping itu ada beberapa pertimbangan teknis yang akhirnya membuat polisi menunda melakukan rekonstruksi kasus ini.
“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
“Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” sambungnya.