Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, masih ditangani Polres Metro Kota Depok.
Dalam kasus ini, Polres Depok telah menetapkan tersangka pada mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka tahun anggaran 2015.