Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di kasus dugaan penistaan agama.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya, kami tunggu," ujarnya kemarin.
Hendra mengatakan, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan umur Panji yang sudah masuk kategori lanjut usia.
Untuk itu, Hendra berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Atas dasar kemanusiaan karena bgmnpun pak Panji ini, pertama usianya sudah 77 tahun, jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik, ya, dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8/2023). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.