Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia hingga Jumat (10/7/2026) belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pengadaan batu bara, Asabri hingga anak perusahaan Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Bukan malam ini tapi akan dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka, dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya,” ucap Budi dalam jumpa pers, Jumat malam.
Pantauan IDN Times, jumpa pers kali ini menampilkan tumpukan uang tunai dolar Amerika Serikat dan Singapura hingga emas batangan. Selain itu terdapat barang bukti lainnya berupa belasan boks kontainer dan lima koper yang disita dari 13 lokasi penggeledahan.
Adapun 13 lokasi yang digeledah yaitu;
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
4. Rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
7. Rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
8. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
10. Rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
11. Rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place
12. Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor
13. Sebuah ruko di Cipete, Jakarta Selatan
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di kafe de’Clan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
