Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026). Hasilnya, AKBP Didik dijatuhkan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, AKBP Didik juga dijatuhkan sanksi menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari yang sudah dijalani.
"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.
