IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda
Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop menyatakan sudah kembali memantau dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa laporan keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan rencana penyelesaian atau jadwal pembayaran kepada anggota.
Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal imbauan agar segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dan melaporkan kondisi koperasi saat ini. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus KSP Indosurya.
Pada Maret dan April 2020, Kemenkop dan UKM kembali menerima surat pengaduan anggota KSP Indosurya melalui kanal PPID. Isinya, meminta kementerian segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus KSP Indosurya ini.
"Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya," ucap Agus.
Sementara Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya.