Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkap ada dua alasan polisi menahan Bahar bin Smith (BS). Bahar diketahui ditahan Polda Jawa Barat terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ramadhan mengungkapkan, alasan pertama adalah subjektif dari penyidik, yang khawatir Bahar mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR (pengunggah video) mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
