Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengurangi polusi udara mulai Senin (21/8/2023). Namun, kebijakan tersebut ternyata belum mempengaruhi kualitas udara di Jakarta sampai Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan laman IQ Air, polusi udara di Ibu Kota menduduki peringkat ketiga sampai pukul 09.11 WIB. Indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 157 dengan polutan utamanya PM2.5 dan nilai konsentrasi 70 µg/m³ (mikrogram per meter kubik). Padahal, standar kualitas udara ideal dari WHO memiliki bobot konsentrasi PM2.5 antara nol sampai lima mikrogram per meter kubik.
"Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 13,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian dikutip IQ Air.
IQ Air menyarankan agar warga memakai masker jika beraktivitas di luar ruangan. Namun jika dalam ruangan, sebaiknya menyalakan penyaring udara (air purifier) dan menutup jendela.