Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
POM AU: Serda Ahmad Dianiaya Senior Gegara Telepon Ditutup Sepihak
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • POM AU menyebut penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa bermula setelah Serda RP menutup telepon senior, lalu para junior dikumpulkan di belakang mess Lanud Halim.
  • Serda Ahmad dipukul tiga kali di dada oleh Serda JM hingga lemas dan tak sadarkan diri; setelah dibawa ke IGD RS Haji, ia dinyatakan meninggal pukul 23.45 WIB.
  • Empat anggota TNI AU dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara; putusan pemecatan diserahkan kepada pengadilan militer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Serda Ahmad meninggal setelah dipukul senior di belakang mess Lanud Halim. Awalnya, Serda RP menutup telepon seniornya, lalu para junior dikumpulkan. Serda Ahmad dipukul di dada dan jatuh lemas. Ia dibawa ke rumah sakit, tapi meninggal. Empat senior sedang diperiksa dan bisa masuk penjara sampai 9 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah tragedi ini, pengungkapan kronologi oleh POM AU dan penerapan pasal pidana terhadap empat pelaku menunjukkan perkara tersebut ditangani melalui jalur hukum militer. Upaya membawa Serda Ahmad ke IGD serta kewenangan hakim untuk menentukan pidana dan pemecatan menempatkan penanganan kasus dalam proses yang terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (AU) mengungkapkan awal mula Sersan Ahmad Muzammil Farisa meninggal akibat dianiaya oleh beberapa seniornya pada Rabu, 9 September 2026 di belakang mess di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kolega Serda Ahmad yang bernama Serda RP ditelepon oleh seniornya Serda NTS pada Selasa, 8 September 2026.

Tetapi, di tengah-tengah percakapan, Serda RP menutup sepihak telepon dari Serda NTS. Seniornya pun itu marah dan tersinggung atas kelakuan Serda RP.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AU, Marsekal Muda Daan Sulfi ketika dikonfirmasi menyebut keesokan harinya sejumlah senior mengumpulkan juniornya tersebut. Kejadian itu pukul 21.10 WIB di belakang mess Galaksi.

"Kemudian Serda RP langsung diberikan tindakan berupa push up dan sit up sebanyak 100 kali oleh Serda NTS. Pada pukul 21.40 WIB, teman-teman senior dari Serda NTS ikut hadir. Mereka adalah Serda JM, Serda AH dan Serda MAD," ujar Daan di kantor POM AU, Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).

Aksi penganiayaan terus berlanjut pada pukul 23.05 WIB, di mana Serda JM melakukan pemukulan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa.

1. Serda Ahmad tak sadarkan diri usai dipukul di bagian dada

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara, Marsekal Muda Daan Sulfi (tengah) ketika memberikan keterangan pers. (IDN Times/Santi Dewi)

Kematian Serda Ahmad menjadi sorotan luas dari publik. Apalagi ia baru ditugaskan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Isu tindak kekerasan yang dilakukan oleh senior terhadap junior bukan kali ini saja terjadi di lingkungan TNI. Sebelumnya, ada pula tindak kekerasan yang dialami oleh Prada Lucky Chepril Namo di Batalion Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedangkan, Daan menyebut Serda Ahmad dipukul sebanyak tiga kali dengan tangan kosong di bagian dada. "Sebenarnya hanya sebanyak tiga kali (dipukul) dengan tangan kosong. Posisi tangannya itu sudah terkepal dan dipukulkan ke dada korban. Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh terjongkok dan lemas," kata Daan.

Melihat kondisi Serda Ahmad, keempat pelaku berusaha menyadarkan korban. Serda JM, Serda MAD, Serda AH dan Serda NTS mengoleskan hidung korban dengan balsam. Lalu, Serda Ahmad juga sempat diberikan minyak angin tetapi kondisinya tetap tidak sadarkan diri.

"Wajah dan badan korban dibasuhi air tetapi korban tetap tidak sadarkan diri," tutur dia.

2. Korban kemudian dilarikan ke IGD Rumah Sakit Haji dengan mobil dinas

Ilustrasi Penganiayaan anak bawah umur. IDN Times.

Lantaran panik, korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke IGD di Rumah Sakit Haji di Pondek Gede menggunakan mobil dinas pada pukul 23.35 WIB. Namun, setelah 10 menit diberikan penanganan di IGD, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia.

"Korban atas nama Serda Ahmad Muzammil Fahriza dinyatakan meninggal dunia pukul 23.45 WIB," tutur Daan.

Selama bertugas di Lanud Halim, Serda Ahmad menjabat sebagai Admin Urtu Subbagmin Bangkung Servis Dipsi AU atau dinas psikologi TNI AU.

3. Empat pelaku penganiayaan terancam hukuman bui hingga 9 tahun

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika dikonfirmasi, Daan kembali membantah narasi yang beredar luas di ruang publik soal penyebab penganiayaan Serda Ahmad. Ia mengatakan Serda Ahmad dianiaya bukan lantaran keliru membelikan makanan bagi seniornya.

"Jadi, mengenai sekarang yang ramai itu masalah mi godog dan mi goreng, tak ada korelasinya dengan perkara yang kami sidik saat ini. Tidak ada hubungannya sama sekali," kata Daan.

Atas perbuatan empat anggota TNI AU itu, mereka disangkakan dengan Pasal 131 ayat 3 KUHPM junto Pasal 20 huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang. "Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ujarnya.

Keempat pelaku juga disangkakan dengan pasal lain yakni Pasal 467 ayat 3 junto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP yang mengatur mengenai tindakan pidana soal penganiayaan yang berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban. Ancaman pidananya juga 9 tahun bui.

Daan juga menyebut keempatnya bisa terancam dipecat dari dinas militer. Meskipun keputusan pemecatan menjadi tanggung jawab dari hakim di pengadilan militer.

"Untuk vonis pemecatan dan kurungan penjara, kami serahkan kepada hakim pengadilan militer," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article