TNI AU Tetapkan 4 Anggota yang Menganiaya Serda Ahmad Jadi Tersangka

- Puspom TNI AU menetapkan Serda JM, MTS, MAD, dan AH sebagai tersangka penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa hingga meninggal dunia; keempatnya telah ditahan.
- Menurut penyidikan, penganiayaan terjadi pada 9 September 2026 di belakang mess dinas psikologi TNI AU, setelah para junior dikumpulkan. Serda Ahmad dipukul tiga kali di dada hingga pingsan.
- Korban dibawa ke IGD RS Haji Pondok Gede, namun dinyatakan meninggal pukul 23.45 WIB. Tersangka dijerat pasal penganiayaan militer dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Sersan Duda Ahmad Muzammil Farisa hingga meninggal dunia. Keempatnya berinisial Serda JM, Serda MTS, Serda MAD dan Serda AH.
Mereka terancam hukuman bui hingga sembilan tahun. Sebelumnya, keempat prajurit yang merupakan senior Serda Ahmad sudah ditahan oleh Puspom TNI AU.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH. Seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," ungkap Komandan Puspom TNI AU, Marsekal Muda Daan Sulfi ketika memberikan keterangan pers di kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur pada Rabu (16/9/2026).
Ia juga menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialami oleh Serda Ahmad. Berbeda dari keterangan keluarga, pemicu Serda Ahmad dianiaya bukan karena keliru membelikan makanan. Penganiayaan pun disebut hanya terjadi satu hari.
Menurut Daan, pemicu penganiayaan bukan disebabkan oleh Serda Ahmad. Pada Selasa, 8 September, salah satu tersangka Serda NTS menelepon juniornya, Serda RP untuk meminta bantuan. Tetapi, di tengah-tengah percakapan, Serda RP menutup telepon. Akibatnya Serda NTS jengkel dan merasa tersinggung.
1. Penganiayaan dilakukan Rabu malam di belakang asrama

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times) Lebih lanjut, kata Daan, keesokan harinya pada Rabu, 9 September 2026 pukul 21.10 WIB, keempat tersangka mengumpulkan para juniornya, termasuk Serda Ahmad. Mereka dikumpulkan di belakang mess dinas psikologi TNI AU.
Serda RP yang disebut menutup telepon sepihak salah satu tersangka langsung diberikan hukuman berupa push up dan sit up sebanyak 100 kali. Kemudian, pada pukul 21.40 WIB, tersangka lainnya yakni Serda JM, Serda AH, dan Serda MAD tiba di lokasi.
"Pada pukul 23.05 WIB Serda JM mulai melakukan pemukulan kepada korban atau almarhum Serda Ahmad Muzammul Farisa," katanya.
Ia mengatakan, Serda Ahmad dipukul sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong di bagian dada. "Sebenarnya (dipukul) sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Posisi tangannya terkepal dan dipukulkan ke dada korban," tutur dia.
Usai menerima pukulan ketiga, Serda Ahmad langsung jatuh terjongkok dan merasa lemas. "Berikutnya almarhum langsung pingsan," imbuhnya.
2. Korban kemudian dilarikan ke IGD Rumah Sakit Haji dengan mobil dinas

Ilustrasi Penganiayaan anak bawah umur. IDN Times. Ketika melihat Serda Ahmad tidak sadarkan diri, keempat tersangka lalu berusaha menyadarkan korban. Mereka sempat memberikan minyak angin dan balsam ke tubuh korban tetapi tidak ada efeknya.
"Pelaku juga mengusap balsam di bagian hidung atau membasuhkan air ke bagian muka serta badan korban. Namun, korban tetap tidak sadarkan diri," kata Daan.
Lantaran panik, korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke IGD di Rumah Sakit Haji di Pondek Gede menggunakan mobil dinas pada pukul 23.35 WIB. Namun, setelah 10 menit diberikan penanganan di IGD, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia.
"Korban atas nama Serda Ahmad Muzammil Fahriza dinyatakan meninggal dunia pukul 23.45 WIB," tutur dia.
3. Empat pelaku penganiayaan terancam hukuman bui hingga 9 tahun

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Atas perbuatan empat anggota TNI AU itu, mereka disangkakan dengan Pasal 131 ayat 3 KUHPM junto Pasal 20 huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang. "Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ujar Daan.
Keempat pelaku juga disangkakan dengan pasal lain yakni Pasal 467 ayat 3 junto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP yang mengatur mengenai tindakan pidana soal penganiayaan yang berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban. Ancaman pidananya juga 9 tahun bui.
Ia pun menepis isu di ruang publik yang menyebut Serda Ahmad dianiaya lantaran keliru membelikan makanan untuk seniornya. "Terkait opini di masyarakat di mana yang sekarang keliru membelikan mie godog padahal yang diinginkan mie goreng, itu sama sekali tidak ada korelasinya yang kami sidik saat ini," tutur dia.




















