Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

TNI AU Ungkap Pemicu Penganiayaan Serda Ahmad, Bukan soal Beli Mi

3 min read
TNI AU Ungkap Pemicu Penganiayaan Serda Ahmad, Bukan soal Beli Mi
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara, Marsekal Muda Daan Sulfi (tengah) ketika memberikan keterangan pers. (IDN Times/Santi Dewi)
  • TNI AU menegaskan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa tidak dipicu kesalahan membeli mi, melainkan kemarahan senior setelah Serda RP menutup telepon secara sepihak.
  • Pada 9 September 2026, Serda Ahmad dan Serda ZN dianiaya di belakang Mess Galaksi Lanud Halim. Ahmad dipukul tiga kali di dada, pingsan, lalu meninggal di RS Haji.
  • Empat senior dijerat pasal penganiayaan militer yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga berpotensi dipecat, sesuai putusan pengadilan militer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara, Marsekal Muda Daan Sulfi mengklarifikasi soal pemicu Serda Ahmad Muzammil Farisa dianaya oleh empat seniornya. Ia membantah Ahmad dianiaya lantaran keliru membelikan makanan bagi seniornya.

Berdasarkan keterangan dari keluarga, Ahmad semula diminta membeli mi godog. Tetapi, yang dibelikan malah mi goreng. Hal itu kemudian memicu seniornya marah dan berujung tindak penganiayaan.

"Terkait dengan opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai itu masalah, seperti masalah (membeli) mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang sedang kami sidik saat ini. Tidak ada hubungannya sama sekali," ungkap Daan ketika memberikan keterangan di kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur pada Rabu (16/9/2026).

Alih-alih karena keliru membelikan makanan, Ahmad ikut dianiaya oleh senior karena ada perbuatan rekannya yang dianggap telah menyinggung seniornya di militer. Koleganya yakni Serda RP ditelepon oleh seniornya yakni Serda NTS pada Selasa, 8 September 2026. Di dalam pembicaraan lewat telepon Serda NTS meminta bantuan kepada Serda RP. Tetapi, tiba-tiba Serda RP menutup telepon secara sepihak.

"Sehingga, senior itu merasa jengkel, marah dan tersinggung atas kejadian itu," katanya.

  1. 1. Serda Ahmad tumbang usai dadanya dipukul tiga kali

    Gemini_Generated_Image_rm108frm108frm10.png
    Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times)

    Lebih lanjut, keesokan harinya pada Rabu, 9 September 2026, Serda NTS memanggil Serda RP dan prajurit TNI AU lainnya ke belakang mess Galaksi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Serda RP diberikan pembinaan berupa push up dan sit up sebanyak 100 kali.

    Tiga senior di TNI AU lainnya yakni Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH tiba di lokasi yang sama pukul 21.40 WIB. Mereka kemudian memukuli Serda Ahmad. Selain Ahmad, ada pula Serda ZN yang juga menjadi korban penganiayaan.

    Daan menyebut Serda Ahmad dipukul sebanyak tiga kali di bagian dada. Namun, hal itu berujung fatal.

    "Sebenarnya hanya tiga kali dengan tangan kosong (Serda Ahmad dipukul). Posisi tangan sudah terkepal dan dipukulkan ke dada korban. Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh, terjongkok dan lemas. Kemudian, berikutnya langsung pingsan," tutur dia.

    Keempat seniornya kemudian berusaha menyadarkan Serda Ahmad dengan memberikan minyak angin dan mengoleskan balsam ke bagian hidung. Wajah Serda Ahmad juga dibasuh dengan air. Tetapi, Serda Ahmad tetap tidak sadarkan diri.

  2. 2. Korban kemudian dilarikan ke IGD Rumah Sakit Haji dengan mobil dinas

    -
    Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Lantaran panik, korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke IGD di Rumah Sakit Haji di Pondek Gede menggunakan mobil dinas pada pukul 23.35 WIB. Namun, setelah 10 menit diberikan penanganan di IGD, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia.

    "Korban atas nama Serda Ahmad Muzammil Fahriza dinyatakan meninggal dunia pukul 23.45 WIB," tutur Daan.

    Selama bertugas di Lanud Halim, Serda Ahmad menjabat sebagai Admin Urtu Subbagmin Bangkung Servis Dipsi AU atau dinas psikologi TNI AU.

  3. 3. Empat pelaku penganiayaan terancam hukuman bui hingga 9 tahun

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Atas perbuatan empat anggota TNI AU itu, mereka disangkakan dengan Pasal 131 ayat 3 KUHPM junto Pasal 20 huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang. "Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ujar Daan.

    Keempat pelaku juga disangkakan dengan pasal lain yakni Pasal 467 ayat 3 junto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP yang mengatur mengenai tindakan pidana soal penganiayaan yang berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban. Ancaman pidananya juga 9 tahun bui.

    Daan juga menyebut keempatnya bisa terancam dipecat dari dinas militer. Meskipun keputusan pemecatan menjadi tanggung jawab dari hakim di pengadilan militer.

    "Untuk vonis pemecatan dan kurungan penjara, kami serahkan kepada hakim pengadilan militer," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More