Jakarta, IDN Times - Insiden terbakarnya power bank atau pengisi baterai portabel dalam pesawat Tiongkok, China Southern Airlines, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah antisipiasi.
Langkah antisipasi tersebut berupa imbauan melalui surat edaran kepada para pimpinan bandar udara atau pihak terkait lainnya, yang berisi ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan di pesawat.
Surat edaran bernomor SE 015 Tahun 2018 itu dikeluarkan Kemenhub sejak 9 Maret lalu. Surat edaran tersebut berisi tiga poin utama. Berikut tiga imbauan tersebut: