Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis laporan keuangan terkait AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. PPATK telah melaporkan hasil analisis ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Hasil analisis sudah kami sampaikan ke KPK," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).