Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (youtube.com/PPATK Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis laporan keuangan terkait AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. PPATK telah melaporkan hasil analisis ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hasil analisis sudah kami sampaikan ke KPK," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

1. KPK blokir rekening AKBP Bambang Kayun

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa rekening AKBP Bambang Kayun telah diblokir. Hal itu dilakuka demi kepentingan penyidikan.

"Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

2. AKBP Bambang Kayun diduga terima miliaran rupiah

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di