Jakarta, IDN Times - Direktur Kerja Sama dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih, mengatakan ada beragam modus penghimpunan dana terorisme di Indonesia tahun 2021. Di antaranya donasi pribadi, penyalahgunaan donasi yayasan, dan dana badan usaha.
“Di 2021 ini, memang itu ada tiga hal (modus) yang sangat mengemuka. Pertama, ada donasi dari pribadi, kemudian penyalahgunaan donasi yayasan dan pendanaan dari badan usaha yang sah,” ujar Tuti dikutip dari ANTARA, Minggu (19/12/2021).