Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB DKI dilaksanakan dengan kebijakan pemberian ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, dan meminimalkan ketimpangan sosial.
"Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi, untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen, dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5).