Dibuka Pekan Depan, Begini Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 akan segera dimulai pada pekan depan. Saat ini, calon siswa baru harus mempersiapkan diri untuk mendaftar.
Merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020, tentang petunjuk teknis atau juknis penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 tentang PPDB 2020 di DKI Jakarta, sejumlah prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB 2020 di sekolah negeri tahun pelajaran 2020/2021 di DKI Jakarta telah disiapkan.
Yuk simak tahapan pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta berikut ini.
1. Tahapan pra-pendaftaran PPDB 2020
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta harus melakukan alur pengajuan cetak PIN/token dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto
dokumen asli:
1) Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
2) Kartu Keluarga
3) Sertifikat Akreditasi
4) Nilai Rapor, dan
5) Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen.
b. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.
d. Mengisi formulir secara daring.
e. Mengunggah berkas persyaratan.
f. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah
diverifikasi oleh operator, dan
g. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Sementara, dalam prapendaftaran ada sejumlah catatan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di DKI Jakarta, dan asal sekolah luar DKI Jakarta, yakni mengunggah dokumen pada poin a angka 3, 4, dan 5.
Kemudian bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta, mengunggah dokumen pada poin a pada angka 1, 2, dan 5.
2. Mencetak PIN atau token

Pengajuan cetak PIN atau token calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKIJakarta, langsung melakukan alur cetak PIN atau token dengan tahapan sebagai berikut:
a. Mengakses situs publik PPDB daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
b. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.
c. Mengisi formulir secara daring.
d. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN atau token untuk aktivasi, dan
e. Setelah melakukan aktivasi PIN atau token dilanjutkan dengan fase
pendaftaran.
3. Cara aktivasi PIN atau token

Calon peserta didik baru atau orang tua atau wali yang telah memiliki PIN atau
token, dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN atau token pendaftaran sebagai berikut:
a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
b. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap [DNT] untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan token.
c. Menganti PIN atau token dengan password, dan
d. Setelah melakukan aktivasi PIN atau token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
4. Tahapan pendaftaran daring

Calon peserta didik baru atau orang tua atau wali yang telah melakukan aktivasi PIN atau token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
b. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
c. Memilih sekolah tujuan.
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran, dan
e. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
5. Jangan lupa melapor ya

Tahapan terakhir ada melapor diri secara daring. Berikut tahapannya:
a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
b. Melakukan login dengan cara input nomor peserta dan password.
c. Melakukan klik tombol lapor diri.
d. Mencetak tanda bukti lapor diri.