Madiun, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 7 Madiun membatalkan perjalanan 12 kereta api selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Tidak beroperasinya belasan kereta lokal dan jarak jauh itu dijadwalkan hingga 20 Juli mendatang.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa hal tersebut sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 yang kembali meningkat. Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket namun perjalanan kereta dibatalkan akan menerima kembali uangnya secara utuh.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," kata Ixfan, Mingu (4/7/2021).