Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Wiku Adisasmito mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 diambil sebagai langkah tegas dampak kenaikan kasus COVID-19 yang tinggi. Oleh karena itu, Wiku meminta untuk beraktivitas dengan bijak selama PPKM Darurat.
“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).