Pembatasan kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak saat libur Idul Fitri, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/5/2021). Kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalur wisata Puncak Bogor hanya kendaraan plat F (Bogor) selain plat tersebut diputar balik petugas sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di area wisata (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Berikut adalah pola pembatasan mobilitas warga pada pelaksanaan PPKM Darurat di Bogor Raya, pada 3-20 Juli 2021.
A. Titik Sekat Selektif (Pekerja Esensial dan Kritikal)
1. Keluar pintu Tol Baranangsiang (Polsek Bogor Timur dan Satlantas)
2. Simpang Ciawi (Polsek Bogor Selatan dan Polsek Ciawi)
3. Simpang Salabenda (Polsek Tanah Sareal dan Polsek Kemang)
4. Simpang POMAD (Polsek Bogor Utara dan Polsek Sukaraja)
5. Simpang Dramaga (Polsek Bogor Barat, Polsek Dramaga, dan Polsek Ciomas)
6. Stasiun Bogor (Polsek Bogor Tengah)
B. Titik Check Point
1. Simpang Ekalokasari
2. Simpang Baranangsiang
3. Simpang BTM
4. Simpang Jembatan Merah
5. Simpang Veteran
6. Simpang Air Mancur
C. Titik Penutupan Jalur
1. Keluar Tol Bogor dari arah Ciawi
2. Keluar Tol BORR dari arah Sentul
D. Titik Situasional (Crowd Free Road)