Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 kembali melonjak. Pemerintah pun kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Kenaikan level PPKM tersebut berlaku pada periode 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 dengan status PPKM level 2.
“Yang penting masyarakat dengan adanya peningkatan COVID-19 kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022).