Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai Pemohon dalam gugatan sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengaku suaranya di Aceh II diambil oleh Partai Garuda.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PPP, Bakas Manyatakan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).