Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Intinya sih...

  • Pemerintah melakukan asesmen terkait usulan amnesti untuk 44 ribu narapidana
  • Presiden Prabowo Subianto akan menyerahkan data ke DPR RI setelah selesai
  • Narapidana perlu berperilaku baik dan tidak terlibat tindak pidana ITE, politik, atau narkoba untuk dapat amnesti

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah saat ini masih mendata secara cermat terkait usulan pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana (napi). Apabila sudah selesai, Presiden Prabowo Subianto akan menyerahkan data tersebut ke DPR RI.

"Nanti apabila sudah cukup lengkap semua datanya, pertimbangannya, itu Presiden nanti akan menulis surat ke DPR, minta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti ini," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di