Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usul 44 Ribu Napi Dapat Amnesti, Menkum Janji Buka Daftar Nama

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar 44 ribu narapidana (napi) mendapatkan amnesti. Meski demikian, Supratman mengatakan jumlah tersebut bisa saja berubah tergantung hasil dari asesmen.

"Tergantung proses asesmennya," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

Supratman mengatakan, pemerintah masih melakukan proses asesmen. Dia berharap, proses tersebut selesai dalam waktu dekat.

"Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke Parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," kata dia.

1. Faktor asesmen

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Menurutnya, ada sejumlah faktor narapidana yang akan mendapat amnesti, mulai dari berperilaku baik selama dalam masa tahanan. Kemudian narapidana yang terjerat tindak pidana ITE, tahanan politik untuk kasus di Papua hingga pengguna narkoba.

"Tapi rinciannya menyangkut asesmennya itu di Imipas (Kemenko Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ucap dia.

2. Janji transparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Dalam kesempatan itu, Supratman berjanji proses pemberian amnesti terhadap ribuan narapidana berjalan transparan. Dia juga akan membuka nama-nama napi yang mendapat amnesti.

"Memang Akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik, hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sipil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama. Karena itu pasti akan kita lakukan transparan, akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan, karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke Parlemen walaupun bentuknya kolektif," ujar dia.

3. Paling banyak yang mendapat amnesti adalah napi pengguna narkoba

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, narapidana yang paling banyak diusulkan mendapat amnesti berasal dari kasus penggunaan narkoba. Totalnya ada 39 ribu orang.

Supratman menegaskan, mereka yang mendapat amnesi adalah pengguna, bukan pengedar atau bandar narkoba.

"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika, sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39 ribu, yang masuk dalam kategori pengguna. Sekali lagi, asesmennya sementara berlangsung. Dan yang melakukan asesmen adalah Kementerian Imipas," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dwi Agustiar
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us