Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Kapolri Listyo Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/10/2026). (Dok. BPMI Setpres)
  • Presiden Prabowo belum mencabut Bintang Mahaputera Adipurna untuk Listyo Sigit, meski ia telah diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
  • Listyo ditetapkan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
  • Pemerintah menyatakan penyidikan Polri masih berjalan; motif dan dalang belum diketahui, sementara kasus dinilai berpotensi mengarah pada makar serta mengancam keselamatan negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pemberian tanda kehormatan itu dilakukan saat Prabowo melantik Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), pada Kamis (1/10/2026), di Istana Negara, Jakarta.

Kini, Prabowo telah memecat Listyo sebagai KSP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo belum mencabut pemberian tanda kehormatan untuk Listyo Sigit.

"Belum (dicabut), sementara kami berhentikan dulu sebagai KSP," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Tersangka lain dalam kasus ini adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Saat ditanya apakah Presiden Prabowo mengetahui siapa dalang dari penyadapan tersebut, Prasetyo menyebut proses penyidikan masih dilakukan oleh Polri.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujar Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo juga mengaku belum mengetahui apa motif di balik penyadapan tersebut.

"Belum, belum, belum. Tapi, bahwa ada proses dan ini kan Kepala Negara, ya. Kepala Negara, kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai, termasuk tokoh-tokoh ormas," kata dia.

Prasetyo menyampaikan, kasus tersebut bisa masuk kategori makar. Sebab, bisa dianggap membahayakan keamanan Kepala Negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, yang bisa kami anggap sebagai perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Juga, mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article