Perintah Prabowo ke Kapolri: Jangan Tutupi Proses Hukum Kasus Penyadapan

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain.
Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri Suyudi Ario Seto memproses perkara secara objektif, sesuai hukum, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Pemerintah berkoordinasi agar layanan Polri tetap berjalan; Mensesneg menilai tindakan tersangka dapat mengarah pada makar dan membahayakan keselamatan negara.
Jakarta, IDN Times - Tiga orang jadi tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh lain. Ketiganya adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk tidak menutupi proses hukum kasus tersebut.
"Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kapolri agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat adanya kasus tersebut.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri, untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini," kata dia.
"Untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," sambungnya.
Prasetyo berpandangan, perbuatan para tersangka itu bisa dikategorikan makar. Sebab, bisa membahayakan keselamatan Kepala Negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ucap Prasetyo.


















