Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan langsung dalam polemik penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai Prabowo bisa mendapatkan kredit karena hal tersebut.
“Kalau situasi sudah menjengkelkan, presiden mengambil action sendiri itu, kan yang dapat credit point presiden,” ujar Amien dalam diskusi yang diselenggarakan Peradi bersam Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Prabowo Diminta Perintahkan KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah

1. KPK dinilai harus ambil alih perkara ini
Menurutnya, Prabowo perlu memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin. Kemudian, Prabowo perlu memerintahkan agar perkara ini diambil alih KPK.
"Setelah ini diserahkan kembali, besoknya dipanggil. 'Ini Kapolri, eh KPK. Kapolri, kamu serahkan ke KPK. KPK, kamu ambil alih.' Kan itu persis yang diharapkan oleh banyak masyarakat," ujarnya.
2. KPK berpotensi dimusuhi apabila langsung ambil alih perkara
Amien mengatakan, apabila saat ini langsung mengambil alih perkara, KPK akan mendapatkan kredit poin. Namun, hal itu akan berpotensi menimbulkan konflik dengan kejaksaan atau polisi.
Oleh karena itu, menurutnya Presiden Prabowo lah yang perlu memerintahkan langsung agar KPK mengambil alih.
"Kalau KPK sekarang mengambil alih, KPK dapat credit point, tapi dimusuhin sama jaksa atau polisi," ujarnya.
3. Kejagung terbitkan Sprindik baru, Febrie masih saksi
Diketahui, kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi itu adalah tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.
Kemudian, Kejaksaan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Febrie yang awalnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini berstatus saksi.