Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap vonis ringan Harvey Moeis cs.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Desk Koredinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Presiden sangat dengar masukan masyarakat dimana vonis yang diberikan kurang adil, sehingga presiden sudah perintahkan JA (Jaksa Agung) untuk upaya banding di dalam vonis,” kata Budi Gunawan.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, namun hakim memvonis suami selebritas Sandra Dewi itu enam tahun enam bulan. Suparta dari tuntutan 14 tahun menjadi delapan tahun, dan Reza Andriansyah dari delapan tahun jadi lima tahun.

Editorial Team

Tonton lebih seru di