Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan memberikan sanksi sosial kepada perusahaan "bandel" yang tetap melakukan penimbunan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Jakarta Timur.
Sanksi tegas tersebut diberikan usai kebakaran sampah tersebut menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran saat bertugas.
"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (4/8/2026).
