Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pramono Dapat Sinyal Positif Pemerintah Pusat Terbitkan Obligasi Rp3,5 T

Pramono Dapat Sinyal Positif Pemerintah Pusat Terbitkan Obligasi Rp3,5 T
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai kota, Selasa(4/8/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah pusat memberi sinyal positif untuk rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah atau Jakarta Bond senilai Rp3,5 triliun pada 2027.
  • Gubernur Pramono Anung menyebut persetujuan prinsip telah diperoleh dari Menko Perekonomian, setelah IFC World Bank juga berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
  • Pemprov DKI masih memerlukan persetujuan Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas; Pramono menilai kapasitas obligasi Jakarta mencapai Rp20 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pemerintah pusat mulai memberikan sinyal positif terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah (Jakarta Bond) senilai Rp3,5 triliun pada 2027.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, pihaknya baru saja menerima kunjungan perwakilan International Finance Corporation (IFC) World Bank. Menurut dia, IFC juga telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi tersebut.

"Sebenarnya tadi saya menerima tamu dari International Finance Corporation (IFC) World Bank. Tentunya mereka pasti juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/8/2026).

1 . Restu dari Menko Perekonomian

Menko Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi Rosan Roeslani di Korea. (Dok. Sekretariat Presiden)
Menko Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi Rosan Roeslani di Korea. (Dok. Sekretariat Presiden)

Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak akan melangkah menerbitkan obligasi tanpa restu pemerintah pusat termasuk dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Secara prinsip Pemerintah DKI Jakarta gak mungkin kita melangkah seperti ini tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. Salah satu persetujuan prinsip yang kami dapatkan adalah dari Menko Perekonomian," ujar dia.

2. Pramono juga harus dapat restu dari Mendagri

Mendagri, Tito Karnavian bersama Ketua  KPTDP, Luhut Binsar Panjaitan gelar rapa
Mendagri, Tito Karnavian bersama Ketua KPTDP, Luhut Binsar Panjaitan gelar rapat untuk memperluas penerapan digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski telah mengantongi persetujuan dari Menko Perekonomian, Pramono mengatakan Pemprov DKI masih harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian PPN/Bappenas.

"Sehingga memang disyaratkan akan mendapatkan persetujuan juga dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan maupun Bappenas, dan kami akan melakukan itu. Sehingga dengan demikian saya meyakini apa yang kami lakukan ini kan langkah baik," kata dia.

3. Jakarta mampu terbitkan obligasi

Ilustrasi Jakarta.
Ilustrasi Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono menilai, kemampuan fiskal Jakarta masih sangat memadai untuk menerbitkan obligasi daerah. Menurut dia, kapasitas penerbitan obligasi Jakarta dapat mencapai Rp20 triliun, sementara nilai yang direncanakan hanya sekitar Rp3,5 triliun.

"Jakarta itu mempunyai kemampuan untuk obligasi sampai dengan Rp20 triliun, tetapi kan kita hanya memakai Rp3,5 triliun saja. Jadi masih sangat aman untuk Jakarta dan itu apa yang menjadi kekhawatiran akan menjadi beban pemerintah berikutnya pasti gak akan terjadi," ujar Pramono.

Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp3,5 triliun untuk menjaga agar keuangan Jakarta menjadi lebih sehat tahun 2027.

Obligasi daerah ini merupakan salah satu bentuk pembiayaan kreatif yang hasilnya untuk mendukung berbagai proyek layanan publik. Rencananya, obligasi Jakarta akan diterbitkan pada tahun depan dengan tenor tujuh tahun.

"Walaupun ada pemotongan DBH, kita melakukan creative financing supaya keuangan Jakarta itu jauh lebih sehat dan transparan, terbuka. Maka kenapa kemudian tenornya itu tujuh tahun minim dan dilakukan secara transparan," kata Pramono di Balai Kota, Jumat (24/7/2027).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More