Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025.
"Bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, PBB-nya akan dibebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta, seperti apartemen dan rumah susun, PBB-nya juga akan dibebaskan," ujar Pramono, Rabu (26/3/2025).