Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, dia meminta massa tidak melakukan perusakan maupun tindakan anarki yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Demonstrasi itu kan dilindungi oleh undang-undang. Sebagai Gubernur Jakarta, saya berulang kali menyampaikan silakan, tapi jangan merusak sarana prasarana publik," ujar Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2026)
