Polda Metro Tetapkan 48 Tersangka Ricuh Demo DPR, Rusak Fasum-Bawa Senjata Tajam

- Polda Metro Jaya menetapkan 48 tersangka setelah memeriksa 315 orang terkait kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
- Sebanyak 45 tersangka diduga merusak fasilitas umum dan melakukan penganiayaan, sementara tiga lainnya ditetapkan tersangka karena membawa senjata tajam.
- Polisi mendalami dugaan penggerak, pendana, dan pelibatan anak dalam kerusuhan, serta menyita benda kekerasan dan menyelidiki pick up yang diduga hendak menabrak petugas.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Puluhan tersangka tersebut diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum), penganiayaan, hingga membawa senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 315 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan.
Dari jumlah tersebut, 71 orang diperiksa terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
"Yang ketiga adalah klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus. Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Selain itu, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka karena membawa senjata tajam yang diduga digunakan saat kerusuhan.
"Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar dia.
Dengan demikian, total terdapat 48 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Iman mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka antara lain merusak fasilitas umum, melakukan penganiayaan terhadap orang maupun barang, serta melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum hingga menimbulkan kekacauan.
"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang," kata Iman.
Selain penindakan terhadap pelaku perusakan dan pembawa senjata tajam, Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggerakkan serta membiayai aksi kerusuhan.
Penyidik menemukan fakta hukum terkait dugaan adanya pihak yang memberikan pembiayaan dan menggerakkan massa dalam aksi tersebut. Mereka diduga bertugas mencari dan merekrut massa untuk digunakan dalam aksi kerusuhan.
Di sisi lain, polisi tengah mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.
Iman mengatakan, pelibatan anak dalam kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, dalam penanganan kericuhan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah benda yang diduga digunakan atau dipersiapkan untuk melakukan kekerasan.
Budi mengatakan, benda-benda tersebut antara lain golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, serta empat tongkat bambu.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya satu kendaraan pikap yang diduga sengaja digunakan untuk menabrak petugas saat melakukan pengamanan aksi.
"Ada satu kendaraan mobil pikap yang sengaja akan menabrak petugas pada saat melakukan pelayanan pengamanan aksi penyampaian pendapat," ujar dia.
















