Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona atau COVID-19. Hal itu diwujudkan dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai Jumat (13/3).
Di dalam Keppres itu tertulis, salah satu pertimbangan gugus tersebut karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per Rabu (11/3) telah menyatakan virus corona sebagai pandemik.
Selain itu, penyebaran penularan virus corona di Indonesia yang jumlahnya terus bertambah juga perlu diantisipasi dampaknya.
Berikut isi huruf b dan c di Menimbang:
"... b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemik tanggal 11 Maret 2O2O.
c. bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya...".